Rabu, 27 Oktober 2010

Hukum Hindu ( SUMBER-SUMBER HUKUM HINDU )

SUMBER-SUMBER HUKUM HINDU


oleh : I Nengah Sumantre


A. Sumber Hukum Menurut Ilmu
Berdasarkan perbedaan pengertian dan penggunaan maka sumber-sumber hukum menurut ilmu antara lain:
1. Sumber hukum dalam arti sejarah
2. Sumber hukum dalam arti sosiologis
3. Sumber hukum dalam arti filsafat
4. Sumber hukum dalam arti formil

1.1 Sumber Hukum dalam Arti Sejarah
Adalah peninjauan dasar-dasar hukum yang dipergunakan oleh para ahli sejarah dalam menyusun dan meninjau pertumbuhan dalam suatu bangsa terutama di bidang politik, sosial, kebudayaan, hukum dll, termasuk berbagai lembaga Negara.
Perkembangan dan pertumbuhan Negara Indonesia dari jaman kerajaan Hindu sampai jaman merdeka, telah memperlihatkan berbagai perkembangan hukum dan sistem pemerintahan. Untuk dapat menemukan sumber-sumber ini, dapat kita jumpai berbagai prasasti-prasasti, piagam-piagam, dan tulisan-tulisan yang mempunyai sifat hukum yang dikembangkan atau ditulis pada jaman-jaman tertentu. Sumber-sumber tulisan inilah yang juga dipergunakan untuk menyusun konsep-konsep hukum dalam usaha pembentukan masyarakat yang dicita-citakan.
Sejarah telah membuktikan bahwa lahirnya Pancasila digali dari sumber-sumber yang diangkat dari sejarah dan pengalaman bangsa, falsafah yang dianut masyarakat dan struktur yang telah ada dalam masyarakat. Bukti-bukti pengaruh hukum Hindu di Indonesia dapat ditemukan dalam catatan-catatan seperti Siwasasana dan Kuttaramanawa.

1.2 Sumber Hukum dalam Arti Sosiologis
Penggunaan sumber hukum ini biasanya dipergunakan oleh para sosiolog dalam menyusun thesa-thesanya, sumber hukum itu dilihat dari keadaan ekonomi masyarakat pada jaman-jaman sebelumnya. Sumber hukum ini tidak dapat berdiri sendiri melainkan harus di tunjang oleh data-data sejarah dari masyarakat itu sendiri. Oleh sebab itu sumber hukum ini tidak bersifat murni berdasarkan ilmu sosial semata melainkan memerlukan ilmu bantu lainnya.

1.3 Sumber Hukum dalam Arti Filsafat
Merupakan dasar pembentukan kaedah-kaedah hukum itu sendiri. Sumber hukum ini dapat bersumber dari banyak sumber dan luas, karena isi sumber hukum ini meliputi seluruh proses pembentukan sumber kukum sejak jaman dahulu hingga sekarang. Daya mengikat hukum ini terhadap para anggotanya tergantung pada sifat dan bentuk kaedah-kaedah hukum ini, apakah bersifat normatif atau bersifat mengatur.

1.4 Sumber Hukum dalam Arti Formil
Menurut Prof. Mr. Dr. J.L. Van Appeldoorn sumber hukum ini timbul dan dibuat berdasarkan cara dan bentuk yang dapat menimbulkan hukum positif, seperti:
 Undang-Undang
 Kebiasaan
 Traktat
Undang-Undang dibedakan menjadi dua, yaitu Undang-Undang dalam arti formil dan undang-undang dalam arti materil. Undang-undang dalam arti formil bersifat mengabdi pada hukum materil, sedangkan undang-undang dalam arti meteril menunjuk pada kaedah-kaedah yang berlaku dan menjadi sandaran dalam bertingkah laku bagi seseorang di dalam peninjauan masalah materi sumber-sumber hukum, peninjauan masalah sumber hukum dalam arti formil inilah yang paling penting. Masalah sumber hukum dalam arti formil inipun memerlukan pembuktian yang berdasarkan peninjauan sejarah sumber sosial dan falsafah yang dianutnya.
Kebiasaan dianggap sumber hukum karena kecenderungan manusia mengikuti tata cara atau tingkah laku yang bersifat ajeg. Kebiasaan ini bersumber pada dasar hukum yang bersifat normatif.



Traktat adalah perjanjian yang dilakukan oleh Negara-negara tertentu mengenai hal-hal tertentu pula. Traktat merupakan sumber hukum yang mengikat Negara-negara yang mengadakan perjanjian dan mempunyai kekuatan sumber hukum yang jelas. Cara-cara lain yang menunjuk masalah sumber-sumber itu antara lain:
1) Undang-undang
2) Kebiasaan dan adat
3) Traktat
4) Yurispundensi
5) Pendapat ahli hukum yang terkenal

B. Sumber Hukum Menurut Weda
Menurut Manawadharmasastra, sumber hukum Hindu berturut-turut sesuai urutan adalah sebagai berikut :
1. Sruti
2. Smerti
3. Sila
4. Sadacara
5. Atmanastuti
Menurut Dr. P.N. Sen, Dr. G.C. Sangkar dll, sumber-sumber hukum Hindu berdasarkan ilmu dan tradisi adalah :
1. Sruti
2. Smerti
3. Sila
4. Sadacara
5. Atmanastuti
6. Nibanda
Nibanda adalah nama kelompok buku atau tulisan yang dibuat oleh para ahli pada jaman dahulu yang isinya bersifat pembahasan atau kritik terhadap materi hukum yang terdapat dalam kitab-kitab terdahulu.


a. Sruti sebgai Sumber Hukum Hindu Pertama
Di dalam Manawadharmasastra 11.10 dikatakana ‘Srutistu wedo wijneyo dharma sastram tu wai smerti, te sarwatha wam imamsye tabhyam dharmohi nirbhabhau”. Artinya: sesungguhnya Sruti adalah Weda, Smerti itu Dharmasastra, keduanya tidak boleh diragukan apapun juga karena keduanya adalah kitab suci yang menjadi sumber dari pada hukum.
Selanjutnya mengenai Weda sebagai sumber hukum utama, dapat kita lihat dari sloka 11.6 dirumuskan sebagai berikut:
Wedo khilo dharma mulam smerti sile ca tad widam, acarasca iwa sadhunam atmanas tustirewa ca.
Artinya : seluruh Weda sumber utama dari pada hukum, kemudian barulah smerti dan tingkah laku orang-orang baik, kebiasaan dan atmanastuti.
Pengertian Weda sebagai sumber ilmu menyangkut bidang yang sangat luas sehinga Sruti dan Smerti diartikan sebagai Weda dalam tradisi Hindu. Sedangakan ilmu hukum Hindu itu sendiri telah membatasi arti Weda pada kitab Sruti saja. Kitab-kitab yang tergolong Sruti menurut tradisi Hindu adalah : Kitab Mantra, Brahmana dan Aranyaka. Kitab Mantra terdiri dari : Rg Weda, Sama Weda, Yajur Weda dan Atharwa Weda.

b. Smrti sebagai Sumber Hukum Hindu Kedua
Smrti merupakan kitab-kitab teknis yang merupakan kodifikasi berbagai masalah yang terdapat di dalam Sruti. Smrti bersifat pengkhususan yang memuat penjelasan yang bersifat authentik, penafsiran dan penjelasan ini menurut ajaran Hukum Hindu dihimpun dalam satu buku yang disebut Dharmasastra.
Dari semua jenis kitab Smrti yang terpenting adalah kitab Dharmasastra, karena kitab inilah yang merupakan kitab Hukum Hindu. Ada beberapa penulis kitab Dharmasastra antara lain:
*. Manu
*. Apastambha
*. Baudhayana
*. Wasistha
*. Sankha Likhita
*. Yanjawalkya
*. Parasara
Dari ketujuh penulis tersebut, Manu yang terbanyak menulis buku dan dianggap sebagai standard dari penulisan Hukum Hindu itu. Secara tradisional Dharmasastra telah dikelompokkan manjadi empat kelompok menurut jamannya masing- masing yaitu:
-. Jaman Satya Yuga, berlaku Dharmasastra yang ditulis oleh Manu.
-. Jaman Treta Yuga, berlaku Dharmasastra yang ditulis oleh Yajnawalkya.
-. Jaman Dwapara Yuga, berlaku Dharmasastra yang ditulis oleh Sankha Likhita.
-. Jaman Kali Yuga, berlaku Dharmasastra yang ditulis oleh Parasara.

c. Sila sebagai Sumber Hukum Hindu Ketiga
Sila di sini berarti tingkah laku. Bila diberi awalan su maka menjadi susila yang berarti tingkah laku orang-orang yang baik atau suci. Tingkah laku tersebut meliputi pikiran, perkataan dan perbuatan yang suci. Pada umumnya tingkah laku para maharsi atau nabi dijadikan standar penilaian yang patut ditauladani. Kaedah-kaedah tingkah laku yang baik tersebut tidak tertulis di dalam Smerti, sehingga sila tidak dapat diartikan sebagai hukum dalam pengertian yang sebenarnya, walaupun nilai-nilainya dijadikan sebagai dasar dalam hukum positif.

d. Sadacara sebagai Sumber Hukum Hindu Keempat
Sadacara dianggap sebagai sumber hukum Hindu positif. Dalam bahasa Jawa Kuna Sadacara disebut Drsta yang berarti kebiasaan. Untuk memahami pemikiran hukum Sadacara ini, maka hakekat dasar Sadacara adalah penerimaan Drsta sebagai hukum yang telah ada di tempat mana Hindu itu dikembangkan. Dengan demikian sifat hukum Hindu adalah fleksibel.

e. Atmanastuti sebagai Sumber Hukum Hindu Kelima.
Atmanastuti artinya rasa puas pada diri sendiri. Perasaan ini dijadikan ukuran untuk suatu hukum, karena setiap keputusan atau tingkah laku seseorang mempunyai akibat. Atmanastuti dinilai sangat relatif dan subyektif, oleh karena itu berdasarkan Manawadharmasastra109/115, bila memutuskan kaedah-kaedah hukum yang masih diragukan kebenarannya, keputusan diserahkan kepada majelis yang terdiri dari para ahli dalam bidang kitab suci dan logika agar keputusan yang dilakukan dapat menjamin rasa keadilan dan kepuasan yang menerimanya.

f. Nibanda sebagai Sumber Hukum Hindu Keenam
Nibanda merupakan kitab yang berisi kritikan, gubahan-gubahan baru dengan komentar yang memberikan pandangan tertentu terhadap suatu hal yang telah dibicarakan.
Nibanda dijadikan pedoman dalam memberikan definisi dari suatu hukum atau tingkah laku sosial antar umat beragama Hindu. Istilah lain Nibanda adalah Bhasya yaitu jenis-jenis rontal yang membahas pandangan tertentu yang telah ada sebelumnya, dengan demikian Kuttaramanawa, Manusasana, Putrasasana, Rsisasana dll, semuanya termasuk ke dalam kelompok Nibandha.




DAFTAR PUSTAKA


Seregig, I Kt. 2007. Organisasi dan Hukum Adat Bal. Mutiara.
Bandar Lampng. Hal 1-160

1 komentar:

  1. sebanyak ini hukum hindu yang menyebarkan sebuah makna arti kehidupan adanya timbal balik

    BalasHapus